PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.

Informasi ini juga telah dibenarkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

"Iya, sudah dihentikan," kata pria yang akrab disapa Narto ini, Kamis (15/9/2022).

Ia menjelaskan penghentian penyelidikan kasus ini dikarenakan penyidik tidak cukup bukti. Sehingga penanganan kasusnya tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Tidak cukup bukti," singkat Narto.

Untuk diketahui, Bupati Rohil Afrizal Sintong dilaporkan warga bernama M Risal Ali, dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

Afrizal Sintong diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen saat pendaftaran sebagai calon legislatif (caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 69 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Berawal dari laporan ini, polisi lantas melakukan penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dan mengumpulkan alat bukti. Namun, setelah beberapa bulan berlalu, penyidik belum cukup bukti. Sehingga polisi menghentikan pengusutan perkara tersebut. (advertorial)