JAKARTA -- Tahun ini, pemerintah akan membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan PNS secara penuh atau tanpa pemotongan.

Dikutip dari detik.com, jadwal pencairan THR PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP), yakni paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 PNS maupun pensiunan PNS dicairkan menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.

Tahun ajaran baru sekolah biasanya jatuh pada bulan Juli. Alasan pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada periode tersebut untuk membantu para abdi negara dalam memenuhi biaya pendidikan anak.

Target pemerintah akan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Pasalnya, besarannya diharapkan full atau penuh tanpa adanya potongan.

''Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan yang diharapkan diberikan secara full,'' kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.

Dituturkan Askolani, di tahun 2020, THR dan gaji ke-13 PNS hanya diberikan sebagian. Hal itu dikarenakan pemerintah mengalihkan banyak anggaran belanja negara termasuk belanja pegawai untuk penanganan Covid-19.

''Kalau dilihat dalam tahun 2020 kebijakan tersebut tidak diberikan secara full, untuk bisa lebih men-support penanganan pandemi Covid dan pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.***