PEKANBARU - Polsek Tampan Kota Pekanbaru, masih mendalami keterangan pemilik pabrik mie basah, yang diduga menggunakan zat pengawet mayat (Formalin) ke dalam campuran mie yang dipasarkan. Kepolisian menyebutkan, pabrik tersebut sudah beroperasi setahun belakangan.

Demikian diungkapkan Kapolsek Tampan Kompil Rezi Dermawan, didampingi Kanitnya serta Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru Atrizal, Sabtu (3/6/2017) sore. Pengakuan pemilik usaha berinisial SP, dirinya sudah setahun melakoni bisnis produksi mie kuning.

"Pengakuannya sudah setahun. Cuma sudah berapa lama ia diduga mencampurkan formalin dalam mie tersebut masih kita dalami. Yang bersangkutan tidak mengakuinya," jawab Rezi diwawancarai GoRiau.com (GoNews Grup) saat ekspose di Mapolsek.

Meski menampik semua praduga tersebut, yang jelas dari hasil penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dari kepolisian dan BBPOM di pabrik miliknya, Jalan Muhajirin Kelurahan Sidomulyo, Tampan, ditemukan dua jerigen berisi 60 liter zat Formalin.

Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru Atrizal mengungkapkan, diduga kuat mie kuning tersebut memang mengandung Formalin. Ini diperkuat dari hasil tes yang dilakukan jajarannya, terhadap sample mie kuning yang turut diamankan dari gudang milik SP.

"Pertama kita tes dengan alat uji hasilnya positif, lalu kita pastikan dengan menguji sample mie kuning ini sampai tiga kali, dan hasilnya sama. Kita akan lakukan tes lagi lebih mendalam, mudah-mudahan besok hasilnya sudah ke luar," terang Atrizal di Polsek Tampan.

Selain SP selaku pemilik pabrik usaha mie kuning, kepolisian turut mengamankan dua orang karyawannya ke Mapolsek untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Kasus ini pun masih diproses, meski sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. ***