
PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau meringkus dua pelaku penipuan modus mengaku anggota Dit Reskrimsus Polda Riau berinisial RP (34) dan AM (28), Selasa (14/6/2016) dinihari.
Dari tangan keduanya, selembar kaos 'Turn Back Crime' dengan tulisan Polisi, sepucuk airsoft gun, selembar surat perintah penangkapan dan penggeledahan palsu yang dikeluarkan Dit Krimsus Polda Riau, topi Polisi, topi hitam pamen Polri, satu HT rusak, lencana Polri, lencana Bareskrim dan tas sandang.
RP dan AM ditangkap setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari Masrial (36) yang mengaku telah diperas oleh kedua pelaku yang berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Awalnya sekitar pukul 02.00 WIB, anggota mendapat informasi salah seorang pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Teropong, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Di sana, RP diringkus tanpa perlawanan," kata Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan R SIK, Kamis (16/6/2016).
Tonny melanjutkan, tanpa mengulur waktu, di hari yang sama, pihaknya langsung mendatangi sebuah rumah di Jalan Air Dingin, Gang Sulawesi, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Di TKP kedua, kita amankan AM. Selanjutnya, kedua pelaku digiring ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," paparnya.***