
JAKARTA - Penelusuran aliran dana senilai 14.000 dolar Singapura menjadi fokus utama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus dugaan suap pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Uang valuta asing tersebut diduga bermuara ke tangan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari serangkaian pertemuan yang terjadi secara bertahap antara April hingga Juni 2026.
Aliran Dolar Singapura
Praktik pemberian uang diduga kuat berkaitan dengan pengurusan perizinan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di kawasan hutan Kuansing. Setelah melakukan lobi-lobi pada bulan April dan Mei, penyerahan uang secara fisik diduga dieksekusi pada 2 Juni 2026.
"Dari keterangan para saksi, pemberian tersebut senilai 14.000 dolar Singapura," jelas Budi, Kamis (6/8/2026). Ia juga menekankan bahwa penerimaan pada bulan Juni ini sebelumnya telah dibenarkan secara terbuka oleh Raja Juli.
Misteri Sisa Pengembalian
Meski uang tersebut telah dikembalikan oleh Menteri Kehutanan, proses administrasi penyitaan oleh lembaga antirasuah memunculkan tanda tanya baru. Penyidik mendeteksi adanya kekurangan nominal dari total 14.000 dolar Singapura yang seharusnya diserahkan.
"Sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," tegasnya merespons status dana titipan tersebut.
Peran Pimpinan Legislatif
Untuk menemukan titik terang mengenai selisih uang serta asal-usul pengumpulannya, KPK memperluas radius pemeriksaan. Lembaga ini meminta keterangan asisten bupati dan Ketua DPRD Kuansing. Kapasitas Ketua DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) dinilai krusial.
Penyidik menduga kedua saksi ini mengetahui cetak biru pergerakan uang sejak masih berada di daerah hingga didistribusikan ke pejabat pusat. Budi memastikan keterangan saksi dan uang yang disita akan dianalisis guna memperkuat pembuktian perkara ini di meja hijau kelak.***