JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang disinyalir menyalahgunakan instrumen keuangan negara atau kas daerah. Aliran dana tersebut diduga mengalir untuk membiayai penyebaran berita bohong serta pendistribusian konten provokasi di berbagai platform media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa praktik pendanaan konten rekayasa yang memanfaatkan alokasi anggaran resmi memiliki potensi kuat masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

"Ada potensi pidana lain apabila perbuatan-perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku berhubungan dengan adanya kemungkinan atau apabila ditemukan adanya penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten," urainya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).

Tindakan pembiayaan operasional pembuatan informasi palsu tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Di samping persoalan penyelewengan kas keuangan, praktik penyalahgunaan identitas warga demi pembuatan konten di ranah digital ini turut berisiko menabrak regulasi pelindungan data.

"Kemudian juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila bahan atau konten yang digunakan diambil dari data pribadi orang lain secara ilegal," jelasnya.

Hingga saat ini, institusi kepolisian masih terus melakukan tahap penyelidikan guna melacak jejak perputaran uang yang bermuara kepada para pembuat konten. Proses pengumpulan alat bukti di lapangan terus berjalan untuk memastikan secara presisi ada atau tidaknya uang kas daerah yang diselewengkan oleh pihak-pihak terkait.

"Dengan kaitannya dengan adakah penggunaan uang, nah, kami sedang melakukan pendalaman. Tadi kami sampaikan atau kami informasikan kepada rekan-rekan sekalian, apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Sebagai langkah awal penindakan kasus penyebaran informasi palsu ini, aparat penegak hukum telah mengamankan 28 orang pegiat media sosial. Penangkapan para tersangka yang diduga bertindak sebagai pihak pembuat dan pendistribusi informasi fiktif pemicu kegaduhan publik tersebut diringkus dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.***