PEKANBARU -- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP Unri) Syafri Harto yang menjadi tersangka pencabulan terhadap mahasiswinya, L, ditahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Syafri Harto langsung ditahan setelah diserahkan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Riau ke Kejaksaan, Senin (17/1/2022).

Pantauan GoRiau di Kejari Pekanbaru, Senin (17/1/2022), sekitar pukul 12.50 WIB, tampak Syafri Harto keluar dari ruang Tahap II di Kejari Pekanbaru mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Syafri Harto diantar ke mobil tahanan oleh anaknya yang mengenakan baju putih. Saat ditanyai awak media, Syafri Harto tidak menjawab.

Diketahui, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi berinisial L (21) pada Selasa (16/12/2021). Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Meski ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, penyidik Ditreskrimum Polda Riau tidak melakukan penahanan terhadap Syafri Harto. Ia hanya wajib lapor sebanyak 2 kali dalam seminggu ke Polda Riau.

Kasus ini mencuat setelah akun Komahi_ur mengunggah pengakuan L bahwa dirinya dilecehkan, dicium pada saat melakukan bimbingan skripsi dengan oknum dosen berinisial SH itu.

Selanjutnya, setelah video pengakuan L dilecehkan SH viral di media sosial, L bersama rekan-rekannya sesama mahasiswa melaporkan dosennya itu ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021) sore. Namun kasusnya kemudian ditangani oleh Polda Riau.

Sebaliknya, SH juga sudah melaporkan balik L dan akun medsos Komahi_ur terkait pencemaran nama baik. Laporan ini akan ditindaklanjuti setelah dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh mahasiswi L tidak terbukti.***