
PEKANBARU, GORIAU.COM - Aparat Kepolisian Daerah Riau terus melakukan perburuan terhadap para pelaku pembakar hutan dan lahan penyebab polusi asap. Terakhir, aparat kembali menetapkan lima orang tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan sehingga totalnya sejak 5 April hingga 25 Juni 2014 mencapai 59 orang.
"Kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah seiring dilakukannya operasi perburuan pelaku kejahatan kehutanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Rabu(25/6/2014) malam.Data Tim Pemburu Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Riau menyebutkan, 59 orang tersangka itu terlibat dalam 40 perkara."Termasuk perkara perambahan dan pembalakan ilegal. Patut diduga, para perambah dan pembalakan liar itu juga akan membakar hutan untuk pembersihan mengalihfungsikan lahan yang mereka garap," kata AKBP Guntur.Untuk kasus yang benar-benar ketangkap tangan sedang melakukan pembakaran lahan, menurut data itu ada sebanyak 16 perkara atau laporan.Sementara pada kasus berpotensi terjadi pembakaran lahan tahap perambahan dan pembalakan liar ada sebanyak 24 perkara.Jumlah perkara terbanyak menurut data satgas berada di wilayah hukum Polres Kabupaten Rokan Hilir yakni mencapai 19 kasus dengan tersangka sebanyak 22 orang.Satu tersangka di antaranya berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21), empat orang dinyatakan tahap 1, dan 10 tahap penyidikan serta empat sisanya masih dalam pengembangan.Kemudian di wilayah hukum Polres Kota Dumai ada enam perkara dengan tersangka sebanyak 19 orand, dan di Bengkalis dari lima kasus telah ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka.Kemudian Polres Pelalawan ada tiga perkara dan tersangkanya sebanyak empat orang, Polres Kabupaten Kepulauan Meranti menangani dua perkara dan tersangka empat orang.Begitu juga dengan Polres Rokan Hulu dan Siaka masing-masing menangani dua perkara dengan dua tersangka sementara satu lagi ditangani oleh Polres Kampar dengan tersangka hanya satu orang. (fzr/ant)