
PANGKALAN KERINCI – Oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, SN, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan, Jumat (30/1/2026). Politisi Partai Golkar ini datang untuk menjalani pemeriksaan perdana setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain.
SN tiba di Mapolres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung diarahkan menuju ruang Unit III Satreskrim. Penetapan status hukumnya tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim, yang diterbitkan penyidik pada 26 Januari 2026 setelah melalui serangkaian gelar perkara.
Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kasi Humas, Iptu Thomas Bernandes Siahaan, SSos, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat legislator tersebut. Kenaikan status dari terlapor menjadi tersangka didasarkan pada pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah.
"Setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, status hukum yang bersangkutan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka," urai Thomas, Jumat (30/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah SN diduga menggunakan ijazah milik orang lain untuk memuluskan langkahnya saat mendaftar sebagai calon legislatif ke KPU Pelalawan. Praktik culas ini disinyalir telah dilakukan sejak tahapan Pemilu 2019 dan kembali terulang pada proses pencalonan Pemilu 2024.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu serta Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Perkara ini sendiri secara resmi dilaporkan pada 4 November 2025 lalu.
"Saat ini tersangka sudah hadir dan menjalani pemeriksaan. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.
Di sela-sela proses pemeriksaan, SN sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia mengaku akan kooperatif dalam mengikuti prosedur yang ada. "Saya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan," katanya singkat.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung intensif di ruang penyidik. Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya penahanan terhadap SN setelah pemeriksaan ini berakhir. ***