RENGAT, GORIAU.COM - Hak Guna Usaha (HGU) PT Tunggal Perkasa Plantations yang membentang di tiga kecamatan di Indragiri Hulu yaitu Pasir Penyu, Lirik, dan Lubuk Batu Jaya, dalam kondisi sekarat. HGU yang akan berakhir 31 Desember 2012 tersebut bakal tak diperpanjang jika persoalan dengan masyarakat tidak tuntas.
''Sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 26 tahun 2007, PT.TPP harus menyelesaikan konflik dengan masyarakat jika mau mengutus perpanjangan HGU. Karena ini adalah akhir tahun dan dan persoalan dengan masyarakat juga tak selesai, maka besar kemungkinan HGU-nya tidak akan diperpanjang. Kalau ada instansi yang memperpanjang, maka akan ada tindakan melawan hukum,'' ujar Hatta Munir, Ketua LSM Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional (MPR-Bernas) bersama Ketua Umum LSM-LP5SBI, Banteng Yudha Pranoto.
Pada HGU PT TPP bernomor:08/06/1981 tertera lahan yang dikuasi perusahaan 10.201,87 hektar. Dalam perjalanan, PT TPP juga melakukan penanamn 2.000 hektar sawit di kawasan terlarang dan dilindungi.
''Kita berharap tim yang dibentuk Pemkab Inhu tidak main mata dengan perusahaan, karena jika tejadi kami akan melawannya karena tindakan tersebut adalah upaya melawan hukum. Perusahaan tersebut tidak taat azas dan hukum,'' jelasnya. (aun)