
BAGANSIAPIAPI – Setelah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Rabu (29/10/2025), Macelinus Kuku, pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Lestari Candra, kini resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.
Vonis mati terhadap Macelinus Kuku dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ahmad Rizal, S.H, M.H, atas kasus pembunuhan yang menewaskan dua korban, yakni Brigadir Lestari Candra, anggota Polsek Sinaboi, dan Herman. Sementara satu korban lainnya, Dedi, berhasil selamat meski mengalami luka serius.
Peristiwa berdarah itu terjadi Sabtu (29/3/2025) di sekitar karaoke See Yau, Kompleks Perumahan BMH (Buh Meh He) Jalan Utama Bagansiapiapi. Dalam insiden tersebut, Macelinus Kuku yang bekerja sebagai petugas keamanan karaoke melakukan penusukan terhadap ketiga korban menggunakan senjata tajam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Danil Sitorus, S.H, menuntut hukuman mati bagi terdakwa karena dinilai telah melakukan pembunuhan berencana yang menimbulkan korban jiwa lebih dari satu orang.
Setelah putusan dibacakan, Macelinus Kuku sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi sebelum akhirnya dipindahkan ke Pekanbaru. Informasi pemindahan tersebut dikonfirmasi oleh pihak Lapas Bagansiapiapi, Kamis (30/10/2025).
“Benar, terpidana atas nama MK telah dipindahkan ke Lapas Pekanbaru pasca vonis mati kemarin,” ujar Humas Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Sigit Pramono, mewakili Plt Kepala Lapas, Nimbrot Sihotang.
Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur keamanan setelah vonis dijatuhkan dan status terdakwa berubah menjadi narapidana. Dengan demikian, proses pelaksanaan hukuman lebih lanjut akan berada di bawah kewenangan Lapas Kelas IIA Pekanbaru. ***