PEKANBARU - Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejati Riau, mengeksekusi seorang lagi terpidana kasus Korupsi dana pengembangan teknologi persampahan TPA Muara Fajar, Selasa (30/1/2018) siang. Artinya, total sudah dua Terpidana dalam kasus serupa yang telah dieksekusi.

Dia adalah Abdul Qohar, selaku mantan Kepala Seksi (Kasi) Penampungan Sampah pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, yang juga sekaligus sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saat kasus tersebut bergulir.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Azwarman menuturkan, Abdul Qohar dieksekusi oleh tim gabungan saat sedang berada di warung kopi, daerah Kecamatan Rumbai. Usai itu, ia kemudian dibawa ke Kejari Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.

"Sekitar pukul 10.00 WIB tadi, kita tim dari Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau melakukan eksekusi (Badan) terhadap Terpidana bernama Abdul Qohar, kasusnya sama dengan Terpidana yang kita eksekusi kemarin (Maiyulis Yahya)," tutur Azwarman saat ditemui GoRiau.com di ruangannya.

Untuk diketahui, total proyek tersebut senilai Rp450 juta. Dengan dieksekusinya Abdul Qohar, artinya tinggal tiga orang lagi yang bakal diambil langkah serupa, jika tidak segera menyerahkan diri. "Kita minta mereka koperatif dan menyerahkan diri sebelum tim mendatangi," tegas Azwarman.

Terpidana ini dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 924 K/Pidsus/20w4 tertanggal 25 Februari 2014. Ia dijerat hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.

Untuk tiga orang lainnya yang disebutkan Azwarman dalam perkara ini, antara lain Edi Yanto, Zainal Arifin dan Rudi Hermanto. Perkara tersebut bergulir pada 2009 lalu, dengan Modus penyimpangan proyek yang dianggarkan. ***