
TELUKKUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) menggugat PT Ramawijaya dan BRI Agroniaga ke PN Telukkuantan. Selain itu, Imran Chaniago juga turut tergugat dalam perkara ini.
Gugatan itu didaftarkan pada 21 Juli 2023 di PN Telukkuantan. Saat ini, PN Telukkuantan telah mulai menyidangkan gugatan perdata ini.
Dalam petitum yang dilihat GoRiau.com di SIPP PN Telukkuantan, Disdikpora Kuansing meminta majelis hakim memutuskan para tergugat wajib menyetorkan pengembalian uang muka pekerjaan dan uang jaminan pelaksanaan pekerjaan senilai Rp1,3 miliar lebih.
Ketiga pihak tersebut dinilai wanprestasi dan merugikan Pemkab Kuansing dalam kegiatan pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Centre tahun 2020.
PT Ramawijaya adalah rekanan yang mengerjakan pembangunan lintasan atletik sport centre Kuansing. Sedangkan BRI Agroniaga merupakan penjamin pelaksana pekerjaan. Sedangkan Imran Chaniago selaku turut tergugat adalah pelaksana lapangan PT Ramawijaya.
Di tengah gugatan perdata ini, Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo menetapkan tiga tersangka. Yakni M selaku Dirut PT Ramawijaya, YZ selaku PPK sekaligus KPA Disdikpora Kuansing dan IC selaku pelaksana lapangan.
Dikatakan Nurhadi, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kuansing, kegiatan pembangunan lintasan atletik ditemukan kelebihan bayar, sehingga merugikan negara senilai Rp1 miliar lebih.
Mengenai upaya hukum yang dilakukan Pemkab Kuansing untuk menuntut kerugian negara tersebut, Nurhadi mengatakan fokus pada perbuatan tindak pidana korupsinya.
"Kami fokus pada tindak pidana korupsi dan itu nanti akan dibuktikan JPU di persidangan," ujar Nurhadi kepada GoRiau.com, Rabu (30/8/2023).
Nurhadi mengakui bahwa kegiatan pembangunan lintasan atletik Stadion Sport Centre Kuansing mendapat pendampingan jaksa pengacara negara Kejari Kuansing. Namun, pendampingan tersebut ditutup.
"Saya tutup karena zaman Pak Hadiman belum ditutup dan sesuai SOP pendampingan harus ada kesimpulan," ujar Nurhadi. Ia juga menilai Disdikpora Kuansing tidak kooperatif terkait yuridisnya dengan tim pendamping Kejari Kuansing.***