TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Beberapa hari terakhir ini, kasus yang terjadi di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Indragiri Hilir (Inhil) menjadi topik pembicaraan yang hangat. Pasalnya hampir setiap hari, Pihak Polres Inhil terus membawa warga Pungkat yang ditetapkan sebagai tersangka ke Mapolres Inhil.

Melihat kondisi ini, Asisten III setda Inhil, Fauzan Hamid mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berkoordinasi dengan DRPD Inhil sudah memantau kasus ini. Dimana sebelum terjadinya aksi pembakaran, Pemkab juga sudah mengirmkan surat perintah penghentian sementara aktifitas PT SAL yang merupakan anak dari PT Surya Dumai itu.

''Kita memang sudah kirim surat untuk perusahaan agar menghentikan aktifitasnya, namun tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,''kata Fauzan.

Pasca aksi pembakaran alat berat perusahaan, saat ini lahan tersebut telah ditetapkan dalam status quo dan sedang dievaluasi mengenai perizinan oleh Pemkab Inhil.

''Kemungkinan, jika ada pelanggaran perizinan, maka izinnya akan dicabut. Kalau tidak akan dilakukan evaluasi terhadap permasalahan ini. Pemkab Inhil juga sudah melakukan tindakan pro aktif dengan melakukan investigasi atas akar permasalahannya,'' kata Fauzan lagi.

Sementara itu, untuk diketahui permasalahan di Desa Pungkat terjadi berawal saat PT SAL melakukan aktifitas di desa tersebut, namun saat perusahaan membuka lahan hingga batas yang telah ditentukan sehingga lahan milik warga pun ikut terjarah.

Karena merasa dirugikan, warga akhirnya datang ke kantor DPRD Inhil meminta perusahaan menghentikan aktifitasnya, namun alat berat milik perusahaan terus beraktifitas. Akhirnya wargapun melakukan pembakaran terhadap 9 alat berat itu pada Selasa (176/2014) lalu.(ayu)