BENGKALIS, GORIAU.COM - Nara pidana kasus pencurian kendaraan bermotor yang kabur dari Lapas Klas II A Bengkalis, Minggu (5/10/14) sore, ternyata tinggal 2 bulan lagi menghirup udara bebas.

Indra Kelana bin Samsuar sudah menjalani hukuman selama 16 bulan dari masa hukuman 18 bulan yang dijatuhkan pengadilan kepadanya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bengkalis, Bawon melalui Kepala Seksi KPLP, Sugiyanto mengakui bahwa kaburnya napi curanmor ada unsur kelalaian petugas penjagaan.

"Kita menilai memang ada unsur kelalaian dari para petugas penjagaan. Mereka sudah pasti akan mendapat sanksi, tapi apa sanksinya merupakan wewenang Kanwil," ujar Sugiyanto kepada wartawan, Senin (7/10/2014).

Sugiyanto juga sangat menyangkapan kaburnya napi bernama Indra Kelana ini. Karena ia tinggal 2 bulan lagi akan bebas daritahanan.

''Dia sudah menjalani hukuman selama 16 bulan. Selama masa tahanannya dia berkelakuan baik dan suka berolahraga," ujarnya.

Untuk menangkap kembali napi yang kabur tersebut, pihak Lapas telah berkoordinasi dengan Kapolres Bengkalis. "Kita sudah melakukan koordinasi baik melalui surat maupun via telepon. Anggota kalapas sudah mengecek dimana tempat tinggal napi itu," ungkapnya.(jfk)