
PEKANBARU - Sebuah alat berat didatangkan untuk merobohkan ruko tujuh pintu di kawasan Parit Indah, Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/12/2021) Eksekusi ini sempat diwarnai kericuhan antara kuasa hukum tergugat dan anggota kepolisian. Sejumlah petugas kepolisian juga turut mengamankan situasi sekitar lokasi.
Kuasa hukum pemilik ruko Gland Yan Nussy menilai eksekusi perobohan tersebut ilegal karena tidak memenuhi proses hukum yang tetap.
"Kami sampaikan pada prinsipnya kami tidak pernah menghalangi proses eksekusi, namun dalam putusan nomor 30 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tanggal 13 September 2021 telah membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) 1772 secara hukum," sebutnya.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan dasar hukum terkait eksekusi yang dilakukan. "Apa legal standingnya untuk melakukan eksekusi? Eksekusi dapat dilakukan jika PTUN ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sekarang proses upaya hukum sementara berjalan, kita harus hargai proses hukum ini dulu," ujarnya.
Di satu sisi, pihak Gland menduga adanya mafia peradilan di balik masalah sengketa ini sebab pihak pemohon juga tidak memberi tahu dan tidak menunjukkan berita acara untuk melakukan perobohan ruko tersebut.
"Batas-batas tidak sesuai sempadannya. Kami menduga adanya mafia-mafia peradilan. Batas utara, timur, selatan tidak sesuai namun pengadilan tetap melanjutkan eksekusi. Kami mempertanyakan transparansinya, keadilannya. Ini melanggar hukum," ucapnya.
Gland melanjutkan, tidak selamanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat melakukan eksekusi. Ia menganggap jika batas sempadan tidak sesuai harusnya tidak dilakukan eksekusi.
"Batas itu tidak sesuai tapi eksekusi tetap dilaksanakan. Itu yang kami pertanyakan. Kalau sekiranya kita menghormati hukum, kan tidak masalah jika menunggu sampai proses PTUN mempunyai kekuatan hukum tetap, baru dilaksanakan eksekusi," tuturnya. ***