BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Lambatnya proses tender tahun 2015 tidak terlepas dari kehati-hatian pihak Dinas Bina Marga untuk menelusuri apakah proyek yang akan dikerjakan nanti tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
''Pengalaman tahun lalu, ada warga meminta ganti rugi tanah di lokasi proyek yang sedang dikerjakan. Padahal dalam anggaran proyek yang sedang dikerjakan kontraktor, tidak ada item untuk pembebasan lahan,'' kata Plt Dinas Bina Marga, Khaidir, ST, MT kepada GoRiau.com, Rabu (29/4/2015).
Karena tidak ada anggaran untuk itu, sambungnya, ada beberapa proyek terkendala pengerjaannya sehingga urusan pembebasan lahan diatas proyek itu bisa selesai secepatnya.
Dikatakan Khaidir, untuk membuktikan bahwa tanah itu sudah dibebaskan, tidak perlu harus menunjukkan surat SKGR atau surat RT. Yang penting, camat mau menyatakan diatas kertas bahwa tanah itu tidak bermasalah atau bersengketa. Dasar itu bisa dijadikan bagi Dinas untuk membuat program pembangunan jalan diatas tanah tersebut.
Dia menyebutkan, sisa anggaran pembangunan fisik yang masih tersisa tahun 2014 yang lalu sebesar Rp 225 miliar. Dari anggaran itu, ada proyek yang sengaja ditunda sehingga pemilik mau melepaskan tanahnya untuk kepentingan bersama. Untuk proyek yang dirasakan tidak bermasalah, akan ditenderkan secepatnya setelah SK Pokja diterbikan.
Bukan hanya Dinas Bina Marga yang khawatir jika pembangunan jalan terkendala karena persoalan pembebasan lahan, Bupati Rokan Hilir, Suyatno.A.Mp juga meminta kepada seluruh camat agar terjun memantau proyek yang akan dikerjakan rekanan.
''Ada ratusan miliar proyek pembangunan jalan akan digelontorkan dari APBD Provinsi dan kabupaten. Misalnya proyek pembangunan jalan poros menuju Tugu Ayam. Saya meminta kepada camat agar meninjau tanah disepanjang jalan yang akan dibangun apakah sudah dibebaskan atau belum,'' pinta Suyatno ketika membuka acara temu ramah dengan dosen IPDN. (amr)