JAKARTA - Desakan dibukanya penyelidikan mengenai surat perintah penghentian penyidikan (SP3) 15 perusahaan diduga terlibat kasus kebakaran lahan dan hutan di Riau yang menimbulkan bencana asap tahun 2015, terus bergulir.

Lembaga swadaya masyarakat seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bahkan meminta penyidik mengusut SP3 pembakar lahan itu kembali hingga sampai ke peradilan.

Usai menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR hari ini, Rabu (31/08/2016) kepada wartawan Kapolri Tito Karnavian mengatakan, terkait SP3 15 perusahaan diduga pembakar hutan tersebut, dirinya mempersilahkan pihak-pihak yang tidak puas untuk menggugat.

"Kalau ada yang keberatan silakan praperadilan, ada mekanismenya. Saya sudah capek ditanya itu mulu, jadi sekali lagi silahkan kalau mau digugat," ungkapnya.

"Kenapa SP3 , ya karena memang tidak ditemukan cukup bukti. Kemudian ada api dari luar yang disebutnya masuk ke lahan korporasi. Karena sebagian masih sengketa dengan masyarakat," tukas Tito.

Namun demikian mantan Kepala BNPT tersebut mengakui masalah tersebut tetap menjadi perhatiannya. "Kemarin saya sudah ke Riau guna membahas dan mendengar penjelasan langsung Kapolda, termasuk lahan perusahaan yang sudah di SP3 namun kembali terbakar," tandasnya.

Kapolri menyebutkan, di luar persoalan SP3 15 perusahaan, Polda Riau dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan juga banyak menaikkan kasusnya. Dirinya juga mengaku tengah mengkaji tim terpadu penegakan hukum. "Hal ini kita lakukan untuk menciptakan efek jera dan penegakan hukum maksimal dalam kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla," ujarnya.

Tim yang dibentuk rencananya akan diisi oleh penyidik kepolisian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk, para pakar yang bisa menjadi saksi ahli.

"Penegakan hukum karhutla memang menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, perlu sinergi antara pemerintah daerah dan pusat," pungkas dia. (***)