
TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menegaskan apa yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Pilkada Curang yang dibentuk oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) adalah sebuah kesalahan dan tidak berdasar.
"Kerja mereka salah, tak betul apa yang dikerjakan oleh Satgas itu," tegas Komisioner KPU Kuansing, Dedi Erianto kepada GoRiau.com, Minggu (8/11/2015) sore di Telukkuantan.
Dijelaskan Dedi, mengenai partisipasi masyarakat dalam mengawasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) diatur dalam Peraturan KPU nomor 5 tahun 2015.
"Kalau ada masyarakat yang ingin berpartisipasi, harus memenuhi kriteria dalam PKPU tersebut," ujar Dedi.
Beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh lembaga pemantau yakni harus independen dan memiliki badan hukum serta pendanaan yang jelas. Lembaga pemantau juga harus mendaftarkan diri di KPU Kuansing, supaya diakreditasi.
"Sampai saat ini, belum ada lembaga pemantau yang mendaftarkan diri di Kuansing," tegas Dedi.
Lantas, bagaiman dengan tindak tanduk Satgas Anti Pilkada Curang yang diciptakan oleh PDIP?
"Kerja mereka salah dan tidak ada satupun peraturan KPU yang menjadi dasar mereka melakukan pengawasan terhadap pasangan lain," jawab Dedi.***