PANGKALANKERINCI - DPRD Pelalawan, Riau, tengah menggesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah. Sejumlah agenda terpaksa ditunda untuk menuntaskan.

"Ranperda SOTK erat kaitanya dengan penyusunan APBD 2017, jadi bulan ini harus tuntas," terang Ketua Fraksi Golkar, Baharudin SH, kepada GoRiau.com, Rabu (10/8/2016).

Dijelaskan Baharudin, dewan terpaksa menunda sejumlah agenda kegiatan untuk fokus menuntaskan pembahasan Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah.

"Kita konsentrasi ke Ranperda ini untuk fokus menuntaskan. Sejumlah agenda lain sementara kita tunda," ujarnya.

Menurut Baharudin, 30 Agustus mendatang Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah akan disahkan menjadi Perda. "Tanggal 30 Agustus, sudah harus disahkan menjadi Perda," tandasnya.

Sebelumnya, DPRD Pelalawan menggelar Paripurna penyampaian dan penyerahan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pelalawan tahun 2016, Senin (8/8/2016) kemarin.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan menyampaikan 5 Ranperda kepada DPRD. Ranperda Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin dan Ranperda Kelembagaan Masyarakat Adat.(***)