BENGKALIS, GORIAU.COM - Dalam menetapkan atau menunjuk orang yang akan duduk di posisi ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memastikan akan mengacu pada ketentuan peraturan yang ada.

Hal itu ditegaskan Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh ketika ditanya wartawan terkait penunjukan ketua ULP yang harus mengacu pada Permendagri 99 tahun 2014. Bupati juga menegaskan dia mbelum ada perubahan untuk posisi ketua ULP sekarang.

''Saya pikir belum ada perubahan. Kita akan sesuai dengan aturan dan ketentuan,'' kata Bupati usai memimpin apel Kesadaran Nasional yang dilaksanakan setiap tanggal 17, Selasa (17/2/2015).

Apakah masih ketua yang lama menjabat Ketua ULP lagi? ''Tak ada lama ataupun yang baru, tetap SK-nya yang ditandatangani sekarang. Saya rasa itu tidak perlu diperbesar, apapun itu, pasti ada plus minusnya,'' jawab Bupati.

''Cuma dari waktu kewaktu harus kita perbaiki. Kalau kita cari sana, cari sini, kapan kita kerjanya. Kalau ada Permendagri, ya kita sesuaikan,'' ucap Herliyan Saleh menambahkan.

Mengacu pada Permendagri 99 Tahun 2014, untuk penunjukan ketua ULP harus pejabat Kepala Bagian atau Kasubbag di Sekretariat Daerah. Sementara jika ketua ULP masih dijabat yang lama (Sevnur), mengacu pada Permendagri tersebut tidak dibolehkan karena yang yang bersangkutan saat ini menjabat Kabid di Dinas PU Bengkalis. Yang bersangkutan bisa saja tetap diangkat, dengan catatan dipindahkan atau dimutasi ke Sekretariat Daerah.(jfk)