TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Ayah korban kekerasan, ID, mengaku anaknya tidak hanya ditampar oleh pelaku, namun juga mendapat perlakuan tidak senonoh lainnya seperti ditendang di bagian perut dan diseret di halaman sekolah.

''Penuturan pelapor (Ayah korban), anaknya mengalami susah buang air akibat kejadian itu, juga ketika menuju ruang perpustakaan anaknya diseret oleh pelaku,'' ujar Kanit Reskrim Polsek Tempuling, IPDA Syamsul Kamar kepada GoRiau.com, Rabu (3/6/2015) semalam.

Namun, dikatakan Syamsul, pelaku menyangkal telah melakukan hal-hal tersebut, ia mengaku hanya menampar sekali di bagian pipi korban.

''Dia juga bilang gak ada menyeret, hanya menarik lengan dan memegang kerah baju korban,'' tukasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil VER di RSUD Puri Husada Tembilahan, dikatakan Kanit, korban mengalami luka lecet di bagian kening sebelah kiri dan sakit dibagian perut.

''Untuk pelaku sudah kita titipkan ke Lapas Kelas II A Tembilan, ia (pelaku) melanggar pasal 80 ayat 1, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun 6 belan dan denda paling banyak Rp72 juta,'' tutup IPDA Syamsul Kamar.

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya pada Selasa (26/5/2015), MD 11 tahun (korban) dan RZ (anak pelaku), berejek-ejekan di halaman salah satu Sekolah Dasar di Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

RZ kemudian melaporkan kepada orangtuanya, dan kemudian pelaku (ayah RZ) datang, hingga terjadilah kekerasan tersebut.(ayu)