TELUKKUANTAN - Sugeng Suprianto, warga Sungaibuluh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kecewa dengan sikap Ombudsman RI Perwakilan Riau. Penyebabnya, laporan tentang dugaan maladministrasi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Sungaibuluh tak kunjung selesai.

"Kami kecewa dengan sikap Ombudsman RI Perwakilan Riau yang lambat dalam menangani perkara, yang bukti-buktinya cukup untuk ditindak tegas," ujar Sugeng.

Ia menilai, Ombudsman selaku lembaga negara tidak sigap dalam menerima laporan masyarakat. Ombudsman sudah memproses laporan tersebut pada April 2021. Namun, hingga kini tidak jelas apa hasil dari pemeriksaan tersebut.

"Dan saya selaku pelapor, sampai detik ini, via telepon pun sudah tak diangkat. Berarti mereka sudah tidak melayani laporan masyarakat," ujar Sugeng.

Sugeng menduga Ombudsman RI Perwakilan Riau sengaja mengulur-ulur waktu untuk menyampaikan putusan akhir, supaya pihak Pemdes Sungaibuluh melakukan perbaikan.

"Tapi, ini kesalahan fatal. Pihak desa tidak bisa mengubah pilihan Direktur BUMDes, yang tidak membentuk kepanitiaan pemilihan, malah langsung direktur lama didudukkan kembali. Ini semena-mena dan menabrak UU nomor 11 tahun 2021. Pencalonan ini kami anggap cacat," papar Sugeng.

Keputusan Pemdes Sungaibuluh telah merugikan masyarakat. Sebab, banyak generasi muda yang lulusan sarjana, punya potensi untuk mengelola BUMDes. "Tapi, karena adanya nepotisme, kesempatan mereka hilang," ujar Sugeng.

Menanggapi hal ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Ahmad Fitri, Jumat (27/8/2021), menyatakan pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan. Nantinya, hasil pemeriksaan akan disampaikan ke pelapor.

"Sampai saat ini berjalan dengan lancar saja proses tindak lanjutnya," ujar Ahmad Fitri saat ditanya apakah ada kendala dalam pemeriksaan tersebut.

Ahmad Fitri mengatakan akan segera menyampaikan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman kepada pelapor.

"Mudah-mudahan tak lama lagi, kami sampaikan LAHP Ombudsman ke pelapor," tutup Ahmad Fitri.***