TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menyelesaikan proses penyelidikan dugaan korupsi dana makan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2017.

"Proses masih lanjut, lidik sudah selesai. Kita akan koordinasi dengan BPK terhadap hasil ini," ujar Kepala Kejari Kuansing Hari Wibowo, SH, MH melalui Kasi Intel Kicky Arityanto, SH, MH di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2019) siang.

Dugaan korupsi di Setda Kuansing bermula dari temuan BPK. Ada temuan pada anggaran makan minum lebih kurang Rp7 miliyar.

"Ternyata, temuan kita jauh lebih besar dari temuan BPK. Ya wajar saja, dari segi waktu kita lebih maksimal dibanding dengan BPK. Kendati demikian, data BPK ini permulaan bagi kita," ujar Kicky.

Dalam proses penyelidikian, Kejari Kuansing telah memanggil lebih kurang 30 orang saksi. Mereka yang dipanggil merupakan pemilik rumah makan, hotel di Pekanbaru, percetakan, salon, jasa sounsystem, travel, jasa kesenian hingga catering.

"Setelah koordinasi dengan BPK mengenai temuan ini, baru kita lakukan pra ekspos guna melihat dimana perbuatan melawan hukumnya," ujar Kicky.

Dugaan korupsi di Setda Kuansing pada tahun 2017 ini menyeret nama Sekda Kuansing yang saat itu dijabat Muharlius sebagai Plt, M Saleh yang saat itu sebagai Kabag Umum dan bendaharawan kantor bupati.***