PEKANBARU- Terus berlanjut, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2012 dengan tersangka mantan pembantu rektor IV UIR, Abdullah Sulaiman, kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, untuk segera disidangkan.

Penyerahan berkas perkara dan tersangka (tahap dua) yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dilakukan pada hari Rabu (11/12/2019) siang sekitar pukul 15.00 WIB.

Pantauan GoRiau dilapangan, Abdullah Sulaiman, saat dibawa ke mobil tahanan Kejari Pekanbaru, selain Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, juga tampak dua orang mahasiswa UIR turut berjalan di tangga mengantarkan Abdullah Sulaiman ke mobil tahanan.

"Hari ini dilakukan tahap II perkara dugaan korupsi dana hibah UIR. Tersangka AS juga dihadirkan saat pelaksanaan tahap dua ini," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni.

Setelah pelaksanaan tahap dua, terhadap tersangka AS akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Pekanbaru dalam 20 hari kedapan.

Selanjutnya, ada sebanyak 9 Jaksa dari Kejati dan Kejari yang akan menyiapkan surat dakwaan  dan administrasi pelimpahan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negri Pekanbaru.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana hibah penelitian UIR ini menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Riau 2011-2012, namun dalam perjalanannya terjadi penyelewengan anggaran, dua tersangka lain sudah menerima putusan dari pngadilan.

Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan dua tersangka sebelumnya yaitu Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran. Hingga pada akhirnya Abdullah Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni 2019 lalu.

Korupsi dana hibah ini menimbulkan kerugian negara sebesar 2,8 milyar, dalam perjalanannya AS telah mengembalikan 800 juta ke negara dan masih ada 2 milyar lagi yang harus dikembalikan oleh tersangka. ***