PEKANBARU - Sembilan daerah yang akan melangsungkan Pilkada secara resmi sudah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi masyarakat yang memiliki hak suara pada hari pencoblosan tanggal 9 Desember 2020. 

Hal ini sesuai dengan tahapan yang audag ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 tahun 2020, dimana Pengumuman DPT oleh DPS dilakukan sejak tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman mengatakan, pengumuman ini merupakan upaya KPU dalam memenuhi prinsip transparansi sebagai salah satu indikator dalam menciptakan Pemilu Berkualitas. 

"Masyarakat dipersilahkan cek nama masing-masing dalam DPT yang diumumkan oleh PPS di tempat-tempat strategis disetiap desa/kelurahan," kata Rahman, Rabu (28/10/2020).

Jika tidak menemukan namanya, lanjut Rahman, maka dipersilahkan melapor ke PPS bersangkutan untuk didaftar dalam Dafar Pemilih Tambahan atau DPTb. Adapun saat ini, KPU sudah menyebarkan sekitar 1.290 PPS.

Masyarakat, sambungnya, juga bisa memberikan masukan terkait DPT ini jika menemukan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) dan/atau pemilih ganda.  

"Bagi pemilih yang kemungkinan besar tidak akan menggunakan hak pilihnya di TPS tempatnya terdaftar karena sesuatu alasan yang dibenarkan Undang-undang maka dapat mengurus menjadi Pemilih Pindah (DPPh) dengan melapor ke PPS asal atau PPS tujuan untuk diberikan Formulir A5 sebagai bukti telah dibolehkan memilih pada TPS tujuan," jelasnya. 

Tahapan ini sendiri akan berlangsung sampai 3 hari sebelum hari H pencoblosan. Rahman berharap kepada warga di 9 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 agar dapat proaktif untuk melihat pengumuman agar jika ada persoalan data pemilih dapat diantisipasi sejak dini. ***