
JAKARTA – Ketertarikan pada gaya hidup mewah di media sosial berubah menjadi mimpi buruk bagi Younger, korban dugaan penipuan investasi trading kripto yang melibatkan influencer keuangan Timothy Ronald. Alih-alih meraih keuntungan besar, Younger mengaku justru mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.
Kepada penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026), Younger menceritakan awal mula dirinya terlibat. Ia mengaku tertarik setelah melihat unggahan Timothy Ronald di Instagram yang kerap memamerkan kesuksesan investasi kripto dan gaya hidup glamor di usia muda.
“Saya lihat dari Instagram, dari cara dia flexing. Katanya kaya cepat dari kripto, bisa beli mobil mewah di usia muda. Dari situ saya tergiur,” ujar Younger.
Ketertarikan tersebut membuat Younger bergabung dengan Akademi Kripto, komunitas edukasi kripto yang diasuh Timothy Ronald bersama rekannya, Kalimasada. Awalnya, Younger membeli paket keanggotaan senilai Rp9 juta. Tak lama berselang, ia kembali ditawari paket lifetime member seharga Rp39 juta.
“Total sekitar Rp50 juta hanya untuk keanggotaan,” katanya.
Setelah bergabung, Younger mengaku menerima berbagai sinyal trading kripto yang diklaim bisa mendatangkan keuntungan besar. Ia menyebut Timothy Ronald menjanjikan potensi profit sangat tinggi, bahkan disebut mencapai 300 hingga 500 persen.
“Katanya dari Rp2 juta bisa jadi Rp2 miliar. Ada bukti sinyal, itu yang bikin saya percaya,” tuturnya.
Salah satu aset yang direkomendasikan adalah Koin Manta. Younger mengaku menerima dokumen berbentuk PDF yang berisi proyeksi keuntungan fantastis dari koin tersebut.
“Dia bilang beli koin apa pun bisa untung. Saya kena di Koin Manta ini. Di PDF itu dijanjikan profit 300 sampai 500 persen,” ungkapnya.
Namun, realita jauh dari janji. Younger menyebut tidak pernah benar-benar menikmati keuntungan. Setiap kali terlihat ada profit, dana tersebut kembali diputar untuk trading berikutnya hingga akhirnya habis.
“Enggak pernah saya tarik. Enggak ada untung sama sekali. Setelah kelihatan untung, dimainin lagi. Total kerugian saya Rp3 miliar,” ujarnya.
Kasus ini kini ditangani Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bhudi Hermanto, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi kripto.
“Benar, ada laporan terkait kripto dengan pelapor berinisial Y,” kata Bhudi, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, laporan tersebut disebut diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Kripto. Mereka menduga Timothy Ronald dan Kalimasada mengajak para anggota berinvestasi pada sejumlah aset kripto untuk keuntungan pribadi. Disebutkan pula terdapat sekitar 3.500 korban dengan estimasi kerugian lebih dari Rp200 miliar.
Para korban sempat disebut enggan melapor karena dugaan adanya tekanan. Namun, mereka kemudian membentuk grup dan sepakat menempuh jalur hukum. Laporan polisi pun telah terbit dan ditangani penyidik.
Dalam laporan tersebut, Timothy Ronald dan Kalimasada disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 492 dan/atau Pasal 607 ayat (1) KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Akademi Kripto belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan surat elektronik belum mendapatkan balasan, demikian pula pesan yang dikirim ke akun media sosial Timothy Ronald dan Kalimasada. ***