PEKANBARU - Ditengah-tengah berkembangnya Industri Kecil Menengah (IKM) di Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau terkendala dalam memberikan bantuan. Hal ini disebabkan banyaknya IKM yang belum memiliki legalitas.

"Kami menyadari untuk membantu IKM, namun terkendala legalitas yang belum dimiliki oleh IKM-IKM di Riau," papar Kepala Bidang IKM Disperindag Riau, Syahrum kepada GoRiau.com, Selasa (29/12/2015) di Pekanbaru.

Ia pun membeberkan perihal niat Disperindag Riau untuk membantu pengadaan mesin bagi IKM tetapi terganjal legalitas sesuai yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2015 tentang syarat dan ketentuan pemberian dana hibah.

Sambung Syahrum, untuk mendapat bantuan mesin, IKM harus memiliki legalitas dan terdaftar di Kesbangpol selama tiga tahun.

"Untuk itu kami mengimbau kepada pelaku IKM agar segera mengurus kelegalan usahanya. Dengan begitu Disperindag Riau siap membantu sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2015," ujar Syahrum.

Lanjut Syahrum, keberadaan IKM dapat menjadi solusi untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran. Sehingga keberadaan 6.000 IKM yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Riau perlu diperhitungkan.

"IKM mulai berkembang pesat di Riau, kita harus memberikan perhatian lebih. IKM juga dapat mengangkat produk-produk khas Riau," tutup Syahrum. ***