PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pasir Pangaraian memvonis anggota DPRD Rokan Hulu dari Partai Nasdem Tedy Mirzal Dal 1, 5 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar dalam kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT), Selasa (16/12/2014).

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidum Kejari Pasir Pangaraian, Zaidi. Sedangkan dewan hakim, Ketua PN Pasir Pangaraian Mahmuriadin bertindak hakim ketua dan hakim Anggota, Fery Irawan dan Anastsya Irene dan panitera Surida.

Terdakwa yang juga mantan Ketua DPRD Rokan Hulu tersebut terbukti melakukan perambahan hutan HPT (Kaiti-Pauh) di Kecamtan Rambahsamo-Rokan Hulu, banding terhadap vonis yang dijatuhkan 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 1,5 M. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 M.

Terkait vonis majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya melakukan diskusi sekitar satu menit dari hasil diskusi tersebut mencapai kesepakatan untuk mengajukan banding. Karena dari vonis tersebut sangat memberatkan terdakwa. Menurut pengacara, seharusnya sesuai bukti-bukti perkara, terdakwa dibebaskan.

Salah seorang penasehat hukum terdakwa Desmaniar mengatakan semua pembelaan hukum yang diajukan tim penasehat hukum Tedy Mirzal Dal tidak satupun jadi bahan pertimbangan untuk meringankan terdakwa.

''Kita mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Peknabaru, proses hukum harus berlaku seadil-adilnya, hasil vonis majelis hakim PN Pasir Pangaraian belum menegakkan keadilan yang sebenarnya,'' sebut Desmaniar.

Masih di tempat yang sama salah satu anggota majelis Fery Irawan yang juga Humas PN Pasir Pangaraian mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah penuh dengan pertimbangan, sehingga dari tuntutan 3 tahun dijatuhkan vonis 1,5 tahun. ''Ini kita nilai sudah memenuhi ketentuan hukum yang seadil-adilnya,'' ujarnya.

Sedangkan JPU Kejari Pasir Pangaraian Zaidi mengatakan terkait vonis 1,5 tahun kepada terdakwa dari tuntutan 3 tahun sebelumnya, pihaknya masih pikir-pikir.

Vonis terhadap Tedy Mirzal Dal yang dijatuhkan majelis hakim PN Pasir Pengaraian juga dibebankan membayar biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu. Dan majelis hakim berpendapat jika terdakwa mengajukan banding itu merupakan hak dari terdakwa sendiri. (ram)