
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - DP (16) bin Amral, satu dari empat pelaku pembunuhan dan mutilasi yang menghebohkan masyarakat Riau beberapa waktu lalu divonis 10 tahun penjara. Sehari sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa hanya 9 tahun.
"Terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, dan menjatuhkan pidana kepada Dicky Pratama (DP) bin Amral dengan hukuman penjara selama sepuluh tahun," kata Hakim Ketua, Sorta Ria Neva, SH, MHum membacakan putusannya, didampingi hakim anggota, Des Bertua Naibaho SH dan Rudy Wibowo SH, MH, Kamis (4/9/14). Tidak seperti sidang sebelumnya, sidang agenda membacakan vonis itu terbuka untuk umum, namun majelis hakim, JPU dan penasehat hukum tetap menggunakan pakaian bebas tanpa toga.
Menanggapi vonis hakim, penasehat hukum terdakwa, Arwin Temimi SH, mengaku pikir-pikir dulu terkait vonis hakim tersebut. Sementara, ayah DP, Amral terlihat begitu sedih mendengar putusan 10 tahun yang akan dijalani anaknya. "Saya tak nyangka seberat itu, saya pikir hanya 5 atau 6 tahun," kata Amral.
Usai sidang, Sorta Ria Neva, SH, MHum yang juga Ketua Pengadilan Negeri Siak mengatakan, berdasarkan fakta persidangan dengan saksi MD (20) dan S (26), bahwa parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa FM (10) merupakan milik DP. Kemudian, saat memasukkan bagian tubuh korban ke dalam kantong plastik, tidak ada perasaan takut dari DP. Bahkan, ketika daging-daging itu akan dijual ke kedai tuak di daerah Perawang, DP yang membantu memasukkan ke dalam kantong jaket MD dan S.
"Bayangkan saja, tak ada rasa takut dari terdakwa, meskipun ada ancaman dari MD dan S," kata Sorta.
Hal yang memberatkan lainnya, setelah kejadian, terdakwa DP kemudian pulang ke rumah orangtuanya. Meskipun di bawah ancam MD dan S, akan membunuhnya apabila kejadian ini dilaporkan kepada orang lain, namun tetap saja DP tidak mau melaporkan kejadian pembunuhan yang baru dilihatnya, termasuk kepada orangtuanya.
"Dia (DP) ditangkap selang beberapa hari setelah kejadian. Meskipun ada kesempatan, tapi dia tak mau melaporkan kejadian pembunuhan, walaupun sama orangtuanya. Apabila dia tak tertangkap, tentu ada kemungkinan korban selanjutnya. Jadi, kita menyimpulkan DP ini ikut serta melakukan pembunuhan berencana," jelas Sorta.
Dua hari sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa DP (16) 9 tahun penjara, karena dinilai tidak melaporkan kejadian pembunuhan yang dilihatnya langsung yang dilakukan tersangka MD dan S.
"Berdasarkan pasal 340 KUHP junto pasal 56 ke satu KUHP junto pasal 1 ke tiga Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ini terdakwa dituntut 9 tahun penjara. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak melaporkan kejadian pembunuhan yang dilihatnya, sedangkan hal meringankan, terdakwa masih di bawah umur," kata JPU M Airlangga membacakan tuntutannya dihadapan majelis hakim, Selasa (2/9/14).
"Sesuai Undang-undang sistem peradilan anak, ancaman maksimal 10 tahun," tambah Kasipidum Kejari Siak, Ostar Alpansri.(nal)