TEMBILAHAN -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Martha Haryadi mengungkapkan, dua pemuda terciduk saat berpesta minuman keras di tempat umum di Kota Tembilahan, Sabtu (25/9/2021) malam. Dua pemuda diamankan dan diberikan pembinaan oleh petugas.

"Iya, malam tadi dua pemuda diamankan saat berpesta minuman keras jenis tuak di areal taman kota," ungkap Martha, kepada GoRiau.com..

Kedua pemuda warga Lahang Hulu itu, tertangka petugas Tim Unit Reaksi Cepat (URC) saat melakukan patroli rutin. Sejumlah titik lokasi yang ditengarai sebagai tempat nongkrong anak muda disisir oleh petugas.

"Tim URC mulai bergerak menyisir ke area Gedung F, namun di tempat ini hasilnya nihil," ungkapnya.

Lanjut Martha, kemudian tim kembali melanjutkan patroli ke Jalan Bunga, Tembilahan dan mendapati muda-mudi yang sedang berkumpul.

"Petugas meminta mereka untuk segera membubarkan diri dan pulang ke rumahnya masing-masing mengingat waktu sudah larut malam," paparnya.

Tak berhenti disitu, patroli pun dilanjutkan ke areal taman kota di samping dan depan Kantor Satpol PP Inhil. Petugas mendapati dua pemuda yang sedang menenggak minuman jenis tuak.

"Keduanya digelandang ke Kantor Satpol PP untuk didata dan diberi sanksi fisik berupa pushup dan dicukur gundul sebagai efek jera," pungka Kasatpol PP Inhil.***