PANGKALANKERINCI - Sebagian kebun PT Sari Lembah Subur (SLS) berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan Pelepasan. Dimana lokasi kebun tersebut berada di wilayah Kecamaan Ukui, Pelalawan, Riau.

Seperti disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pelalawan, Eka Putra, kepada GoRiau.com usai hearing bersama Pemkab Pelalawan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), masyarakat Ukui serta Anggota Komisi I.

"Temuan sementara, sebagian kebun PT SLS berada di luar HGU dan Pelepasan," jelas Eka Putra, Selasa (9/8/2016).

Dijelaskan Eka Putra, pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut hearing yang digelar Komisi I sebelumnya, terkait persoalan lahan antara masyarakat Ukui dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT SLS.

"Kita sudah temukan data-data penting. Kalau kita temukan persoalan ini, tentu akan kita lakukan tindakan tegas," jelasnya.

Namun sayang, pertemuan yang berlangsung sekitar 45 menit tersebut tidak dihadiri oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diundang untuk hadir.(***)