JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan fakta 7 prajurit TNI dan 5 anggota polisi terlibat dalam kasus kerangkeng manusia di kediaman bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Dikutip dari Sindonews.com, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, sesuai fakta investigasi, prajurit TNI yang terlibat ada yang berpangkat Letnan Kolonel.

''Ada Letkol Inf (inisial) WS, Peltu SG, Serma R, Serka PT, Sertu LS, Sertu MFS, dan Serda S alias WN,'' kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Letkol Inf WS merupakan rekan bisnis Bupati Langkat. Sedangkan Peltu SG terlibat menganiaya penghuni kerangkeng, Serma S bertugas sebagai pengawas dan pengaman judi togel milik Bupati Langkat, Sertu LS terlibat penganiayaan penghuni kerangkeng yang kabur kemudian tertangkap, Sertu MFS terlibat sebagai tim pemburu penghuni kerangkeng yang kabur dan Serda WN terlibat menganiaya penghuni.

''Kalau menyangkut TNI kami sudah mendapat informasi dari pihak TNI bahwa sudah ada proses pemeriksaan (kepada oknum anggota yang diduga terlibat),'' ujarnya.

Masih berdasar investigasi LPSK, menurut Edwin dugaan keterlibatan oknum aparat lainnya atas pelanggaran HAM mencuat dari anggota Polri. AKP HS berstatus sebagai saudara ipar Bupati Langkat non aktif, Aiptu RS dan Bripka NS berperan sebagai ajudan, Briptu YS bertugas menjemput penghuni kerangkeng yang kabur.

''Bripda ES menjemput penghuni kerangkeng dan melakukan penganiayaan. Kami belum mendapat informasi apakah sudah dilakukan proses pemeriksaan terhadap anggota Polri ini atau belum,'' tuturnya.

Dari hasil investigasi, LPSK juga menemukan serangkaian bentuk penganiayaan terhadap para penghuni kerangkeng, seperti perbudakan dan penganiayaan.***