PEKANBARU - Untuk menekan risiko kecelakaan transportasi umum di jalan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Riau-Kepri mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan.

Kepala BPTD Wilayah IV Riau-Kepri, Ajie Panatagama mengatakan, bahwa seluruh Perusahaan Otobus (PO) diwajibkan untuk mengikuti Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 tersebut. Mereka juga diminta kesiapannya untuk mengelola sistem manajemen keselamatan pengendara angkutan umum, baik penumpang maupun barang.

"Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para perusahaan dapat berkomitmen untuk memberikan pelayanan pada masyarakat dengan berorientasi pada keselamatan. Sehingga angka kecelakaan akan berkurang. Lagi pula pelayanan terhadap masyarakat merupakan suatu kewajiban perusahaan," kata Ajie kepada GoRiau.com ketika ditemui usai melakukan sosialisasi di Hotel Grand Central Pekanbaru, Selasa (19/3/2019).

Selama ini, kata Ajie, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berjalan alami dan belum mengatur sepeda motor sebagai transportasi umum. Selain itu, aspek-aspek terkait keselamatan dari operasional manajemen dan kesiapannya juga belum diterapkan.

"Oleh sebab itu, Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 85 Tahun 2018 dengan harapan tidak ada lagi yang namanya kecelakaan. Seperti halnya kecelakaan yang dikarenakan sopir yang belum siap. Mungkin sopir ngantuk, kendaraan serta faktor jadwal keberangkatan," terangnya.

Makanya, lanjut Ajie, pihak perusahaan wajib menunjukkan pola manajemen yang telah mereka persiapkan untuk menciptakan transportasi yang aman dan berkeselamatan.

"Dalam Permenhub itu terdapat format dan laporan serta isian. Jadi intinya mereka ini akan diarahkan tidak lagi melaksanakan sembarangan memberikan pelayanan semena-mena. Itulah hakikatnya dari Permenhub Nomor 85 tersebut," tandasnya. ***