PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemilik tv kabel PT. Sentral Multi Media, Ahok, sempat bersikeras tidak mengizinkan polisi melakukan penggeledahan di kantornya. Setelah bernegosiasi yang langsung dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Bimo Arianto, polisi akhirnya menyita beberapa perangkat sebagai penyalur konten siaran milik perusahaan tersebut.

PT. Sentral Multi Media didatangi polisi karena diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap untuk penyediaan layanan tv kabel berbayar. Perusahaan yang beralamat di Jalan Kayu Manis Nomor 18 C, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau ini dinilai beroperasi tanpa prosedur yang diharuskan.

"Kami menyita alat milik PT Sentral karena belum melengkapi perizinan sudah beroperasi, intinya kami melakukan penertiban," kata Kasat AKP Bimo Arianto.

Dalam penggeledahan yang dilakukan sore tadi, Selasa (3/11/2015), polisi membawa alat pendukung penyalur siaran seperti modelator, reciever, transmitor, power suplay dan beberapa dokumen administrasi milik perusahaan.

Diketahui, dari proses izin yang dilakukan, izin operasi usaha milik Ahok belum dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi. Perusahaan ini dalam pengajuan perpindahan lokasi dari Jalan Uka Kecamatan Tampan ke Jalan Kayu Manis. Namun izin ini sendiri belum dikeluarkan sampai saat ini.

Ahok sempat tidak menerima penyitaan yang dilakukan oleh polisi, karena merasa tak bersalah. Ia menilai tidak melanggar hukum, karena proses perizinan tengah berjalan. Sementara operasional yang dilakukan saat ini hanya sebagai ujicoba.

Namun ditanya lebih lanjut mengenai usahanya tersebut, Ahok tak mau memberikan keterangan dengan alasan masih pusing dengan persoalan yang tengah dihadapi. Sebelum Ahok telah mengajukan izin usaha di lima lokasi di Pekanbaru. Dalam penjelasannya kepada polisi, pihaknya pada prinsif sudah disetujui untuk menjalankan usaha, hanya disebutkan di wilayah Pekanbarun tanpa dirinci dilokasi tertentu.

Bimo Arianto mengatakan, penyitaan hanya sebagai proses hukum untuk melakukan penyidikan. Terlepas apakah perusahaan Ahok bersalah atau tidak, tergantung hasil penyidikan nantinya.(rul)