
JAKARTA – Kejaksaan Agung RI kembali mengarahkan sorotan ke sektor energi nasional. Dugaan korupsi dalam tata kelola minyak periode 2023 hingga 2025 kini tengah diselidiki, menyusul laporan masyarakat yang masuk ke aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, membenarkan adanya penyelidikan baru yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan proses tersebut masih berada pada tahap awal dan dilakukan secara tertutup.
“Tim penyidik Gedung Bundar memang melakukan penyelidikan. Tapi sifatnya masih tertutup karena ini tindak lanjut dari laporan pengaduan. Yang jelas, saat ini masih penyelidikan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Anang belum membeberkan secara rinci materi laporan yang ditangani penyidik, termasuk soal kemungkinan keterkaitan nama-nama tertentu dalam pusaran perkara ini. Ia menyebut tata kelola minyak memiliki banyak rantai kegiatan yang kompleks.
“Tata kelola minyak itu luas. Ada impor, penjualan, distribusi, dan aktivitas lainnya. Jadi memang ada beberapa jenis kegiatan yang sedang dilihat,” ujarnya.
Ia juga mengisyaratkan bahwa penyelidikan kali ini merupakan pengembangan dari perkara-perkara sebelumnya, meski terdapat unsur laporan baru yang kini sedang didalami.
Diketahui, Kejagung sebelumnya telah menuntaskan tahap penyidikan dan menetapkan 18 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Para tersangka berasal dari jajaran pimpinan anak usaha Pertamina hingga pihak swasta. Mereka antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; hingga sejumlah pejabat strategis di bidang pasokan dan perdagangan minyak.
Selain itu, penyidik juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, termasuk beneficial owner sejumlah perusahaan terminal dan pelayaran minyak, seperti Mohammad Riza Chalid dan Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Kasus besar yang menjerat belasan tersangka tersebut menjadi salah satu perkara energi terbesar yang ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir. Kini, dengan dibukanya penyelidikan baru untuk periode 2023–2025, perhatian publik kembali tertuju pada transparansi dan tata kelola sektor minyak nasional.
Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai mekanisme, sembari mengumpulkan bahan keterangan dan bukti awal sebelum menentukan langkah lanjutan. ***