
PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru berencana menaikkan tarif parkir pada September 2022 mendatang. Terkait kebijakan ini, Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun mengaku belum menerima laporan.
"Saya belum mendapatkan laporan soal itu," ujarnya, pada Selasa (19/7/2022).
Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif parkir bisa diatur, jika ada regulasinya. "Itu nanti bisa diatur dalam bentuk Perda atau Perwako," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dishub Pekanbaru berencana menaikkan tarif parkir mulai September 2022 mendatang. Dimana, tarif parkir naik sebanyak Rp1.000, sehingga tarif kendaraan roda dua menjadi Rp 2.000 dan kendaraan roda empat menjadi Rp3.000.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menerangkan, rencana ini telah melewati serangkaian kajian. Pemerintah kota juga berkomunikasi dengan para ahli dalam rencana kenaikan tarif parkir.
"Tujuan pertama (kenaikan tarif) untuk mengatur kendaraan supaya jangan terlalu banyak bergerak (mobilisasi). Semua ruas jalan Rp2 ribu dan Rp3 ribu, karena tarifnya masih standar dibawah rata-rata," paparnya.
Ia menyebut, sosialisasi kenaikan tarif parkir ini sudah mulai dilakukan. ***