PEKANBARU - Gemerlap tempat hiburan dan pesatnya pertumbuhan usaha baru di Kota Pekanbaru belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penerimaan kas daerah. DPRD Kota Pekanbaru menilai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,4 triliun pada tahun 2027 yang diusulkan pemerintah masih terlampau konservatif dan belum mengunci seluruh potensi pajak yang tercecer di lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin meminta jajaran pemerintah kota tidak hanya bersandar pada basis data wajib pajak yang lama. Menurutnya, pemutakhiran data harus segera dilakukan agar geliat ekonomi kota bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas melalui pembangunan fasilitas publik yang bersumber dari pajak.

"Potensi-potensi yang belum terdata selama ini kan masih banyak. Masih banyak usaha-usaha baru dan wajib pajak yang belum terdata," urainya, Senin (7/9/2026).

Sasar Pajak Tempat Hiburan

Zainal memberikan perhatian khusus pada sektor hiburan dan pusat keramaian baru yang belakangan terus menjamur di berbagai sudut kota. Ia menegaskan, setiap usaha yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif perpajakan wajib menunaikan kewajibannya tanpa terkecuali.

"Seperti tempat-tempat yang bermunculan, ada juga pajak hiburan. Itu tempat ramai juga. Nanti apa yang dilakukan itu perlu diperjelas," tegasnya.

Merespons beredarnya informasi mengenai sejumlah pelaku usaha yang diduga abai menyetorkan pajak, Zainal mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan inspeksi. Informasi yang beredar di tengah masyarakat harus diubah menjadi tindakan verifikasi faktual, bukan sekadar dibiarkan.

"Kalau memang berita itu benar, dia tidak bayar pajak, ya harus dicek," sergahnya.

Optimalisasi Tanpa Membebani Warga

Sebagai informasi, Pemkot Pekanbaru mematok proyeksi PAD 2027 di angka Rp1,4 triliun saat menyusun Rencana Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS). Angka ini sejatinya sudah naik dari target tahun 2026 yang berada di posisi Rp1,3 triliun. Pihak eksekutif menyatakan bahwa upaya optimalisasi tersebut tidak akan membebani masyarakat luas, bahkan menyiapkan skema stimulus keringanan pajak tertentu.

Meski demikian, di mata perwakilan rakyat, angka Rp1,4 triliun bukanlah batas atas kemampuan daerah. Apabila sistem pengawasan diperketat, pendataan diperluas, dan celah kebocoran ditutup, penerimaan daerah diyakini memiliki peluang besar untuk melonjak melampaui ekspektasi awal.

"Kalau dikelola dengan maksimal, saya rasa bisa lebih, karena potensinya cukup besar," pungkasnya. ***