TELUKKUANTAN - Sf alias Efi (39) warga Desa Pulau Sipan Inuman ditangkap Polsek Cerenti, Jumat (5/2/2016) malam. Ia merupakan penadah emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuantan.

Dikatakan Kapolres Kuansing AKBP Edy Sumardi P, SIk, pelaku ditangkap di kediamannya sekitar pukul 20.30 Wib.

"Dari tangan tersangka, kita mengamankan berbagai alat berkenaan dengan pembelian emas seperti timbangan dan kalkulator," ujar Kapolres melalui Kasubag Humas Iptu Musabi, Jumat (5/2/2016) malam.

Dengan terbuktinya Efi sebagai penadah emas hasil PETI, ia akan dikenakan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan mineral.

"Kasus ini ditangani Polsek Cerenti, dan kami akan mengungkap sindikat emas hasil PETI di Kuansing. Sebab, kami yakin masih banyak penadah yang berkeliaran," pungkas Musabi.***