PASBAR - Terduga pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat Pasaman Barat (Pasbar), Sumbatera Barat (Sumbar) berhasil diungkap Polres Pasbar.

Kapolres Pasbar AKBP Iman Pribadi Santoso SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Afrides Roema SH menyebutkan, penangkapan bermula dengan adanya laporan masyarkat.

Dengan laporan polisi nomor: LP/435/IX/2018/- SPKT Res Pasbar,12 September 2018 silam, pelapor bernama Arniyati (60 tahun), warga Juranggo Jorong Tonggar, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman.

Kejadian berawal ketika terlapor pulang membeli goreng dan memarkir sepada motor Vario warna putih BA 5611 SK di teras rumah. Setelah itu terlapor pergi ke belakang rumah untuk mengutip brondolan sawit.

"Satu jam kemudian pelapor kembali ke rumah dan melihat sepeda motor tidak ada lagi di teras. korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasbar. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 18.000.000," ujarnya.

Atas laporan tersebut, Sat Reskrim Pasbar langsung melakukan penyelidikan dan alhasil pada tanggal 2 Juli 2019 sekitar pukul 21.00 wib Sat Reskrim Polres Pasbar berhasil mengungkap pelakunya.

Terduga berinisial AM (26 tahun), warga Jorong Pasar Lamo, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Pasbar, dan ES (45 tahun), warga Jorong Paraman Ampalu, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasbar.

Dari terduga didapati 12 sepada motor bermacam merek. Antara lain 3 unit sepeda motor Vario, 5 sepeda motor Beat, 3 sepeda motor Scopy dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu.

Kronologis penangkapan, pada Selasa (2/7/2019) sekira pukul 21.00 Wib anggota Opsnal Reskrim Pasbar mendapat informasi bahwa pelaku curanmor berada di sebuah warung di Jorong Sasak.

Anggota Opsnal Reskrim langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. AM yang saat itu melihat dua anggota Ops Reskrim berjalan mendekati dirinya, langsung melarikan diri.

"Anggota Opsnal langsung mengejar dan mengamankan pelaku tersebut dan dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat guna proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim AKP Afrides Roema SH.

Kedua pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan 4 tahun penjara.(rio)