PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Ormas DPRD Riau, Zulfi Mursal angkat bicara terkait adanya penolakan dari pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau terhadap Ranperda tersebut. 

Mantan Ketua DPRD Siak ini menyambut baik adanya kritikan dari LAM, karena kritikan akan semakin memperkaya bahan draft Ranperda Ranperda yang mendapat apresiasi dari Kemendagri ini.

Dikatakan Zulfi, Ranperda Pemberdayaan Ormas pada prinsipnya bertujuan untuk membantu Pemerintah Provinsi Riau melakukan penataan terhadap ormas yang ada di Bumi Lancang Kuning ini.

"Dengan adanya Ranperda ini, maka akan tercipta keteraturan Ormas di Kesbangpol dalan menata Ormas. Jadi ormas yang ada wajib mendaftar ke Kesbangpol. Sebab, selama ini ada Ormas yang sudah memiliki badan hukum, mereka mengajukan pendataan lagi ke Kesbangpol," ungkapnya

Untuk saat ini, ada sekitar 154 Ormas yang terdaftar di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Makanya, lanjut Zulfi, DPRD Riau merespon cepat banyaknya jumlah Ormas tersebut dengan membuat regulasi. Apalagi, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan regulasi tersebut.

Jika Perda ini rampung, sambungnya, akan memperkuat basis hukum pemerintah daerah dalam melakukan penataan terhadap ormas, jika dibandingkan regulasi sebatas peraturan gubernur atau Pergub. 

"Itu tanda Riau cepat tanggap terhadap UU Ormas dan Permendagri untuk membuat turunanya. Karena kalau hanya berpatokan pada undang-undang dan Permendagri saja, gubernur tidak memiliki wewenang yang kuat apalagi kalau hanya pergub. Dengan perda kan kedua belah pihak (DPRD dan gubernur), sehingga pemerintah daerah yang dimaksud oleh undang-undang menjadi terpenuhi," tutupnya.

Sebelumnya, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang saat ini dalam pembahasan di DPRD Provinsi Riau.

“Ranperda Pemberdayaan Ormas ini belum penting, berbagai ketentuan yang mengatur mengenai ormas seperti Undang Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah tersedia,” kata Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Khairul Zainal di Balai Adat Melayu Riau, Kamis (17/9/2020).

Datuk Khairul Zainal yang sebelumnya bersama sejumlah pengurus LAMR lainnya mengikuti  Diskusi Ranperda tentang Pemberdayaan Ormas, di ruang rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Riau, Kamis (17/9/2020), menjelaskan selama ketentuan ini dijalankan sebagaimana pengalaman pada masa lalu, seperti mendaftar dan berada pada alurnya, keberadaam ormas di Riau tidak pernah ada masalah. ***