TEMBILAHAN- Kepolisian Sektor (Polsek) Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, Selasa (15/12/2015) telah menerima laporan terkait KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang terjadi Senin (14/12/2015) sekitar pukul 00.30 WIB.

Seperti yang diceritakan pelapor yang berinisial H (32) ke Polsek Pelangiran, mulanya ia terbangun dari tidur pada Senin dini hari. Kemudian ia keluar dari kamar dan melihat suaminya yang berinisial A (29) sedang mengganti kartu pada telpon genggamnya.

Ia pun bertanya kepada suaminya itu kenapa kartu dari telpon genggamnya digonta ganti. Suaminya pun menjawab bahwa itu adalah kartu lama dan sudah tidak aktif lagi.

Merasa curiga suaminya masih menggunakan kartu yang sudah tidak aktif lagi, ia pun kemudian kembali masuk ke dalam kamar dan mengintip suaminya itu.

Tak lama berselang, ia pun keluar dari kamarnya dan menghampiri suaminya seraya bertanya kenapa memakai kartu yang sudah tidak aktif lagi.

''Istrinya mengatakan 'kamu selingkuh ya, kalau kamu selingkuh saya juga bisa,','' sebut Kapolsek Pelangiran, Iptu Ali M Siregar menirukan seperti perkataan pelapor kepada GoRiau.com.

Kemudian ia kembali ke dalam kamar sambil berpura-pura menghubungi seseorang menggunakan telpon genggamnya. Suaminya lalu masuk ke dalam kamar dan langsung mencekik leher istrinya itu hingga terlentang di atas tempat tidur.

Tak cukup sampai disitu, ia kemudian memegang kedua tangan dan menjepit kedua kaki istrinya itu dengan kedua kakinya.

Selanjutnya ia langsung meninju wajah sang istri hingga pipi sebelah kanan istrinya luka dan mengeluarkan darah. Sementara di bawah mata sebelah kanan sang istri mengalami luka lebam atau memar.

Dari laporan yang diterima itu, dijelaskan Kapolsek, pihaknya langsung melakukan VER (Visum Et Revertum) kepada korban dan memeriksa saksi-saksi, untuk kemudian melakukan penangkapan kepada tersangka.

''Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran guna penyidikan lebih lanjut,'' tukas Ali M Siregar.***