
PEKANBARU - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Provinsi Riau sepanjang tahun 2016 mencapai 614 orang. Jumlah tersebut terdata berdasarkan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan laporan dari beberapa kabupaten/kota.
"Data ini berdasarkan laporan dan penerbitan IMTA. Ada tiga proses yang berbeda, pertama diterbitkan oleh pusat (Kemenakertrans), kemudian provinsi (BP2T) atas persetujuan gubernur dan dinas tenaga kerja. Yang ketiga oleh kabupaten dan kota," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada GoRiau.com di ruang kerjanya, Rabu (28/12/2016) pagi.
Dikatakan Rasidin, sebanyak 614 orang TKA tersebut merupakan data terakhir yang dihimpun Disnakertransduk Provinsi Riau dari beberapa kabupaten/kota hingga akhir November 2016.
"Jumlahnya masih terkontrol. Kami di provinsi hanya mengeluarkan IMTA bagi TKA yang bekerja di dua daerah dalam satu provinsi. Selebihnya itu IMTA yang diterbitkan oleh pusat dan kabupaten maupun kota," tuturnya.
Adapun rincian data TKA hingga akhir November 2016 yang diterima GoRiau.com dari Disnakertransduk Provinsi Riau, sebagai berikut,:
Diantaranya, Kota Pekanbaru melaporkan sebanyak tujuh orang TKA (IMTA diterbitkan Kota), Kabupaten Kampar melaporkan sebanyak sepuluh orang TKA (IMTA diterbitkan pusat), Siak melaporkan sebanyak 271 orang (diterbitkan kabupaten).
Kemudian, Bengkalis melaporkan sebanyak 54 orang TKA dengan keterangan IMTA 27 TKA diterbitkan pusat dan 27 TKA sisanya diterbitkan provinsi, dan IMTA yang khusus diterbitkan oleh Provinsi Riau berjumlah 272 orang TKA.
Sementara, beberapa kabupaten/kota yang tercatat sama sekali tidak melaporkan jumlah TKA nya ialah Kabupaten Pelalawan, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, Dumai, dan Kepulauan Meranti. ***