
PANGKALANKERINCI - Persoalan narkoba sudah sangat mengkhawatirkan dan tidak sedikit melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN), baik sebagai pemakai maupun pengedar. ASN diingatkan tidak melibatkan diri dalam lingkaran narkoba, sebab ada konsekuensi hukum.
Demikian disampaikan Bupati Pelalawan, HM Harris, saat membuka pendidikan dan pelatihan prajabatan CPNS golongan II, di Auditorium Kantor Bupati Pelalawan, Kamis (10/03/2016).
Diungkapkannya, banyak persoalan besar yang harus segera diatasi, diantaranya radikalisme, narkoba dan karhutla. Khusus untuk narkoba, kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan dan tidak sedikit melibatkan oknum ASN.
"Oknum ASN yang terlibat, tak hanya sebagai pemakai tapi pengedar. Saya ingatkan jangan sekali-sekali melibatkan diri dalam penggunaan narkoba, karena ada konsekuensi hukum yang akan dihadapi," katanya.
Bupati Harris juga menyinggung soal disiplin bagai ASN. Dalam upaya menciptakan suasana kondusif dan disiplin bagi ASN dan tenaga honorer, Pemkab Pelalawan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 65 Tahun 2015, tentang penegakan disiplin pegawai.
"Dalam peraturan itu dijelaskan, dengan tegas sanksi akan diberikan bagi yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan disiplin, baik berupa pemotongan TTP bagi ASN dan pemotongan honor bagi tenaga honorer, maupun hukuman pembinaan lainnya, beber Bupati Harris.
Bupati Harris menegeaskan, pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi pegawai golongan II merupakan langkah awal dalam pembinaan aparatur dibidang pendidikan dan diharapkan dapat membangun serta menggali potensi diri.
"Sehingga, akan menghasilkan aparatur yang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya sebagai pelayan publik serta mengetahui hak dan kewajiban selaku ASN," pungkas Bupati Harris.(***)