SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Siak, Wan Bukhori mengatakan, hingga tahun 2015 ini, pihaknya sudah membubarkan kepengurusan 80 dari 298 koperasi. Tindakan tegas itu terpaksa diambil setelah didata dan melakukan koordinasi dengan kepala desa, ternyata koperasi tersebut tidak pernah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

"Dari 298, 80 koperasi tak pernah menggelar RAT, tak tahu pengurusnya dimana. Kita bubarkan saja," kata Wan Bukhori kepada GoRiau.com, Kamis (9/4/15).

Dia menjelaskan, RAT merupakan kegiatan wajib yang harus dilaksanakan koperasi. Sebab, dengan dilaksanakannya RAT setiap akhir tahun, menandakan koperasi itu aktif."Kalau sudah dua tahun berturut-turut tak laksanakan RAT, tentu harus kita cek, dimana pengurusnya dan berapa jumlah anggotanya. Tahap awal akan kita bina, tapi kalau masih saja tak menjalankan aktifitas sesuai fungsinya, tentu kita bubarkan saja," ujar Wan.

Terkait adanya koperasi Rimba Mutiara yang dilaporkan anggotanya ke Polres Siak, kata Wan, hal itu bukan lagi menjadi kewenangannya."Kalau sudah masuk ke ranah hukum, kita tak mau ikut campur," tutup Wan.(nal)