
PEKANBARU, GORIAU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan (pledoi) tuntutan mati Huk Kwan alias Jimmy alias Ati, terdakwa kasus kepemilikan sabu 46,5 kg pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Selasa (1/9/2015).
"Menolak semua pertimbangan dan pembelaan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya. Tetap menyatakan terdakwa bersalah sesuai tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum, Zainal.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Amin Ismanto, JPU menyatakan alasan pembelaan yang disampaikan terdakwa tidak bisa diterima. Terdakwa juga menjalani sidang sendiri, tanpa didampingi penasehat hukumnya.
Atas penolakan tersebut, Jimmy yang memang kurang mengerti Bahasa Indonesia harus tertunduk lemas. Untuk selanjutnya, sidang dihentikan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis.
Seperti diketahui, Kamis (2/4/2015), Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seharga Rp180 miliar. Ada 93 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 46,5 Kilogram. Bersama barang bukti yang diamankan dari 3 orang tersangka dimana seorang diantaranya merupakan warga negara asing Malaysia.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NHK (50), warga negara Malaysia, serta dua rekan wanitanya warga Indonesia berinisial Y (30) dan YSN (30). Dua wanita ini merupakan kaki tangan NHK menyeludupkan sabu-sabu dari Malaysia masuk ke pelabuhan rakyat di Dumai.
Sabu dibawa NHK dari Malaysia dengan menggunakan speedboat. Di Dumai NHK bertemu dengan dua tersangka lainnya. Setelah sempat menginap di sebuah hotel, pada Kamis pagi sekitar pukul 05.00 WIB mereka berangkat dengan menggunakan mobil rental menuju Pekanbaru.
Oleh tersangka rencananya sabu-sabu senilai Rp180 miliar tersebut akan dibawa menuju Kota Palembang. Namun tim Satresnarkoba Polda Riau yang sudah mengikuti tersangka sejak dari Dumai akhirnya melakukan penangkapan saat tersangka beristirahat di salah satu hotel di Pekanbaru.
Dalam penyergapan di dalam kamar hotel, barang bukti sabu-sabu tersebut tersangka simpan di dalam dua buah tas koper besar berwarna hitam yang dibungkus plastik. Terhadap ketiganya berikut barang bukti langsung dibawa petugas ke Dit Res Narkoba Polda Riau.***