"Peluang layaknya matahari terbit. Jika Anda menunggu terlalu lama, Anda merindukan mereka, William Arthur Ward."

Begitulah yang tersirat dalam benak Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI, Fajar Wibhiyadi, saat berbicara tentang kripto. Menurutnya, masa depan kripto adalah sekarang.

Terlebih lagi, kripto telah berpayung hukum pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Kripto aset adalah jenis investasi yang sudah diakui dan diregulasi di Indonesia. Tegas kami katakan, Kripto bukan alat pembayaran, tetapi sebagai bentuk investasi yang bisa dilakukan. Saat ini, kripto sedang hits banget di kalangan anak muda. Peluang kripto ini seperti matahari pagi, kalau kita menunggu terlalu lama, kita akan tertinggal dan kehilangan peluang itu," kata Fajar, beberapa waktu lalu.

Berjalan seiringnya waktu, kata Fajar, bukan hal yang mustahil, jika di masa depan nanti semua bank di Amerika Serikat akan masuk dalam ekosistem aset kripto.

"Transformasi digital aset kripto memiliki potensi yang sangat besar, dan akan sangat sulit untuk membendung kripto," ujarnya.

Untuk perkembangan jumlah pelanggan kripto di tanah air sendiri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis data terbaru yang menunjukkan bahwa pelanggan kripto di Indonesia melonjak. Yang mana, pada Juli 2021 yang lalu, tercatat jumlah pelanggan kripto sudah mencapai 7,4 juta orang. Artinya jika dibandingkan tahun lalu, peminat kripto meningkat dua kali lipat. Bahkan, Nilai transaksinya mencapai Rp478,5 triliun hingga Juli 2021, naik signifikan dari 2020 yang angkanya Rp65 triliun.

Sedangkan, untuk transaksi harian perdagangan kripto per Juli 2021 mencapai Rp2,3 triliun, melonjak dari 2020 yang angkanya hanya Rp180 miliar.

Kemendag melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) juga telah menetapkan 229 kripto yang diakui di Indonesia, sejak 17 Desember 2020. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Beberapa waktu lalu, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga sendiri sempat membeberkan tentang rencana membuat bursa aset kripto. Tak mau ketinggalan peluang, KBI juga telah mempersiapkan diri dan menyatakan siap untuk menjadi lembaga kliring bursa aset kripto, baik dari sisi permodalan maupun infrastrukturnya.

"Sampai dengan saat ini kalau boleh kami katakan, KBI sudah siap 100 persen sebagai Lembaga Kliring. Hal tersebut dilihat baik dari sisi permodalan maupun infrastrukturnya. Terkait peran sebagai Lembaga Kliring, peran KBI meliputi penyelesaian keuangan, fungsi delivery versus payment, dan pengawasan integritas keuangan, fungsi suspend, rekomendasi sistem dan anggota," kata Fajar optimis.

Untuk mendukung implementasi fungsi pengawasan dan keamanan transaksi tersebut, Fajar juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih perusahaan tempatnya berinvestasi. Salah satunya dengan memastikan apakah perusahaan tersebut terdaftar di Bappebti.

"Apapun jenis investasinya, pasti ada satu risk (resiko, red) yang melekat, dan calon investor harus cerdas memahami mekanisme perdagangannya, serta memilih perusahaan tempatnya berinvestasi apakah terdaftar di Bappebti," tegasnya.

Untuk diketahui, PT KBI merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagai partner otoritas transaksi komoditi di Indonesia, KBI memiliki tiga pilar bisnis. Yaitu sebagai Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi di Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Transaksi Pasar Fisik Komoditas Timah Murni Batangan (PFK), serta sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang (SRG). ***