PEKANBARU - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Pekanbaru, Riau, akhirnya rampung. Berkas sudah dinyatakan lengkap dan tersangka bersama barang bukti kejahatannya akan diserahkan oleh jaksa.

Pungli pembuatan paspor ini menyeret dua tersangka. Masing-masing berinisial KO selaku selaku ajudikator atau supervisor, dan SA selaku analisis keimigrasian. Keduanya merupakan pegawai di Kantor Imigrasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega menyebut pihaknya menyatakan berkas lengkap setelah menelitinya beberapa kali.

"Setelah lima bulan akhirnya dinyatakan P-21 atau lengkap pada 23 Agustus lalu," kata Yunius, Selasa siang, 24 Agustus 2021.

Yunius menyebut penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan dalam waktu dekat agar keduanya bisa disidangkan.

Sebelumnya, pungli pembuatan paspor ini menjerat Direktur PT Fadilah, Wandri Zaldi. Perkaranya telah diadili dan dinyatakan bersalah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Terpidana Wandri diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka KO dan SA.

Operasi Tangkap Tangan

Perkara yang menjerat ketiganya terjadi pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu. Saat itu, Tim Pokja Tindak Unit Pemberantasan Pungli Polresta Pekanbaru menangkap Wandri di parkiran Kantor Imigrasi Pekanbaru di Kelurahan Pulau Karam, Kecamatan Sukajadi.

Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp6.950.000 dari kantong celananya. Uang itu diduga untuk pengurusan paspor dari pemohon dan keuntungan dari pengurusan paspor yang diterimanya. Polisi juga mengamankan beberapa buah paspor yang akan diurus oleh Wandri.

Kepada polisi, Wandri menyebut dirinya dibantu oleh KO dan SA untuk membuat ataupun memperpanjang paspor secara online.

Adapun peran KO, yakni untuk menyelesaikan ajudikator dan menyelesaikan permohonan paspor VIP. Sedangkan peran SA berperan membantu Wandri memberikan formulir PERDIM dan surat pernyataan.

Dalam pengurusan paspor untuk paket biasa, Wandri meminta biaya kepada pemohon atau masyarakat sebesar Rp600 ribu. Sedangkan untuk paket VIP, Wandri meminta biaya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta.

Dari keuntungan yang diperoleh Wandri dalam pengurusan paspor paket biasa maupun VIP, diketahui juga mengalir ke KO dan SA. Yang mana, keuntungan itu ditransfer Wandri ke rekening bank milik kedua oknum pegawai Kantor Imigrasi Pekanbaru itu.

Adapun besarannya adalah, ke rekening BNI milik KO sebesar Rp19.350.000 dan ke rekening BRI milik SA sebesar Rp2.250.000.

Atas perbuatannya, Wandri saat itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. ***