PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sepertinya tidak main-main menerapkan larangan pejabat menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran tahun ini. Siapa yang nekat, sanksi tegas segera menyusul.

Bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 800/BKP2D/27.13 yang menginstruksikan kepada instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi Riau melakukan pemantauan.

"Sesuai arahan Pimpinan, kita diperintah melakukan pemantauan. Jika ditemukan pejabat yang melanggar, akan segera dilaporkan," kata Kepala Satpol PP Riau, Zainal, Rabu (15/7/2015) di Pekanbaru.

Pemprov Riau sejak awal mengikuti arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengimbau kepada pemerintah untuk melarang para pejabat membawa mudik mobil dinas.

Sama seperti KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) yang sebelumnya memperbolehkan para pejabat memakai mobil dinas, belakangan pernyataan itu ditariknya dan memberi arahan seperti KPK.***