
TELUKKUANTAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) batal disahkan DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada Jumat (19/6/2026) sore. Pasalnya, sidang paripurna yang dipimpin Satria Mandala Putra tidak kuorum, walaupun telah dilakukan beberapa kali skorsing.
Ranperda ini merupakan pemekaran OPD baru yang diajukan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Sejumlah fraksi menyatakan dengan tegas penolakan terhadap pemekaran OPD tersebut. Karena itu, saat sidang pendapat akhir, banyak anggota DPRD tidak hadir.
"Karena tidak kourum, maka sidang pendapat akhir ini kita tunda tiga hari kerja, berarti Kamis depan," kata Satria didampingi Ketua DPRD Kuansing Juprizal.
Meski demikian, pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan telah rampung secara prosedural dan meminta semua pihak mengikuti mekanisme aturan yang berlaku.
"Ini merupakan hak demokrasi. Ada beberapa fraksi yang tidak menghadiri paripurna ini, dan kita tentu ikuti mekanismenya. Ikuti saja alur dari PP Nomor 12 dan Tata Tertib DPRD," ujar Suhardiman merespons ditundanya pengesahan Ranperda SOTK usai sidang.
Menurut pihak pemerintah, pemekaran SOTK ini sudah mendesak agar fungsi urusan pemerintahan berjalan optimal dan linier dengan kementerian di pusat. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) yang saat ini masih bergabung dinilai kurang efisien, seperti Dinas Pemadam Kebakaran yang masih menyatu dengan Satpol PP, serta Dinas Sosial yang digabung dengan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Menanggapi sorotan sejumlah fraksi yang absen terkait potensi membengkaknya anggaran, penambahan pejabat baru, serta kondisi daerah yang masih memiliki utang, pemerintah daerah memberikan pembelaan. Pemekaran dinas justru dinilai strategis untuk menarik dana segar dari APBN ke daerah.
"Justru karena anggaran itu masalah yang harus dikembangkan. Untuk mengurus [anggaran] ke Jakarta itu harus ada dinasnya. Uang di Jakarta semua. Kalau tidak ada dinasnya, kita mau mengurus pakai apa? Tidak bisa hanya setingkat kepala bidang," jelasnya. Ia menambahkan bahwa koordinasi ke kementerian membutuhkan kelembagaan yang setara dan fokus.
Pemerintah juga memastikan kebijakan ini tidak diambil secara gegabah. Pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) dinyatakan telah selesai, lengkap dengan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Provinsi, serta hasil studi banding dengan kabupaten lain. Prosedur tersebut juga telah dilengkapi dengan Naskah Akademik (NA) yang disusun bersama para ahli.
"Nah, soal mereka ada yang tidak setuju, ya silakan. Itu hak masing-masing partai politik dan fraksi. Namun, kita pemerintah mengacu kepada regulasi saja," imbuhnya.
Mekanisme penyelesaian boikot sidang ini selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD berdasarkan PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Pemerintah daerah menyebut ada opsi alternatif (plan B) jika kuorum tetap tidak terpenuhi pada penjadwalan ulang yang direncanakan dalam tiga hari ke depan.
"Kita tunggu nanti tiga hari lagi untuk paripurna berikutnya. Kalau tidak (kuorum) juga, ada plan dua-nya. Untuk opsi itu, nanti teman-teman pimpinan DPRD yang mengatur," pungkasnya.***